mimbarumum.co.id – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) gelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (15/8/2019).
Aksi unjuk rasa yang dilakukan FSPMI menuntut pemerintah pusat membatalkan rencana revisi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
“Kami menolak revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 yang diduga kami anggap mengkebiri hak kaum buruh. Kami meminta agar pemerintah seharusnya sesuai janji Jokowi (Presiden RI) adalah peraturan pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dimana upah buruh harusnya tidak berdasarkan inflasi pertumbuhan ekonomi. Kami meminta hapuskan outsourcing menjadikan buruh di Indonesia jadi pegawai tetap,” kata Willy Agus Utomo selaku ketua FSPMI Sumatera Utara.
Willy Agus Utomo juga mengatakan pemerintah seharusnya bisa mencegah Putus Hubungan Kerja (PHK) massal di tahun 2020 akan datang.
“Pemerintah mencegah gelombang PHK massal yang akan terjadi di tahun 2020,” lanjut Willy.
Dalam aksinya Willy menuntut kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi membantu para buruh melakukan penolakan revisi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003.
“Kami secara nasional akan melakukan aksi besar besaran apabila ini dilakukan dan kami akan mogok kerja massal, kami akan melumpuhkan pabrik pabrik apabila revisi ini tetap dijalankan pemerintah adalah kiamat bagi kami kaum buruh karna hak kami di kebiri,” ucap Willy dengan lantang.
Massa aksi unjuk rasa tergabung dari Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai dan Labuhan Batu Utara.
Willy juga meminta surat kepada Pemprov Sumatera Utara bahwa kehadirannya dengan para pengunjuk rasa benar adanya penolakan revisi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003.
“Kami hari ini meminta agar Gubernur menyurati bahwa ada kehadiran FSPMI menolak revisi itu, bahwasanya buruh Sumut menolak revisi oleh pemerintah pusat,” tandas Willy. (yf)