mimbarumum.co.id – Hari ini, Rabu (14/8/2019) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan calon legislatif terpilih pada Pemilu Legislatif 2019. Penetapan caleg terpilih ini sesuai dengan tahapan akhir pelaksanaan Pemilu 2019.
Komisioner KPU Medan, Edy Suhartono mengatakan pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), KPU Medan akan melaksanakan penetapan Caleg terpilih.
“Ya, Rabu (14/9/2019) pukul 14.00 WIB KPU Medan akan menepatkan caleg terpilih,” ujar Edy Suhartono ketika ditanya wartawan.
Penetapan caleg terpilih dilakukan setelah adanya putusan MK atas gugatan PHPU oleh Parpol terkait peroleh suara pada masing-masing Caleg. Setelah adanya putusan MK, Jumat (9/8/2019) KPU diberi waktu selam lima hari untuk melaksanakan putusan tersebut.
Pada penetapan Caleg terpilih, KPU kota Medan akan mengundang Parpol, Bawaslu kota Medan, Forum Komunikasi Pemeritahan Daerah (FKPD) Kota Medan untuk menyaksikan rapat pleno terbuka penetapan caleg terpilih tersebut.
Terpisah, Komisioner KPU Kota Binjai Arifin mengatkan sesuai jadwal yang diberikan MK selama lima hari pasca putusan MK, maka KPU kota Binjai akan melaksanakan penetapan Caleg terpilih 2019.
“Kami juga akan melaksanakan penetapan caleg hasil Pemilu,” ujar Arifin saat ditanya wartawan. Menyinggung waktu dan tempat tempat pelaksanaannya Arifin menjelaskan waktu pelaksanaan Rabu (14/8/2019) dan tempatnya di salah satu hotel di kota Binjai yang dihadiri Parpol, Bawaslu, FKPD kota Binjai.
Hal senada juga dikatakan Komisioner KPU Langkat Muhammad Khair, menurutnya sesuai hasil rapat KPU Langkat Penetapan Caleg terpilih Pemilu 2019 dilaksnakan pada Rabu (14/8/2019) yang dihadiri Parpol, Bawaslu dan FKPD Langkat. “Penetapan Caleg terpilih akan kita mulai sekira pukul 09.00 WIB,” pungkas M Khair. (dd)