Kementerian LHK Sepakat Tutup KJA Danau Toba

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sepakat dan mendukung tidak adanya satupun atau ditutupnya seluruh kerambah jaring apung (KJA) di seluruh kawasan Danau Toba. Sebab KJA tersebut dinilai menjadi salah satu sumber penyebab tercemarnya Danau Toba.

Hal itu dikemukakan Direktur Pengendalian Pencernaan Air Dirjen PPKL Kementerian LHK, Luckmi Purwandari, disela-sela sambutannya menerima kunjungan Komisi D DPRD Sumut bersama sejumlah kepala daerah di kawasan Danau Toba, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provsu Binsar Situmorang, aktivis Walhi Sumut Dani Tarigan dan organisasi Himpunan Bangso Batak ke Kementerian LHK di Jakarta, Jumat.

Kunjungan Komisi D dipimpin Ketua dan Sekretaris, Sutrisno Pangaribuan dan Burhanuddin Siregar didampingi sejumlah anggota diantaranya M.Hidayat, Dariwn Lubis, Leonard S Samosir, Novitasari dan Yantoni Purba.

Dukungan Kementerian LHK terhadap tidak adanya lagi (zero) kerambah di kawasan Danau Toba saat pertemuan itu kalangan anggota dewan, Kadis Lingkungan Hidup Provsu, aktivis Walhi dan DPP HBB terus mencecar pejabat Kementerian LHK bersikap tegas. Yakni meminta Kementerian LHK memutuskan untuk zero KJA dan memproses hukum para perusahaan yang merusak Danau Toba.

- Advertisement -

“Kita mendukung zero kerambah, tetapi kita harus kordinasi dengan kepala daerah di seputaran Danau Toba,” katanya, Jumat (9/8/2019).

Pada pertemuan itu, Kementerian LHK mengakui pihaknya menerima banyak laporan pencemaran air Danau Toba juga penyebab utamanya disebabkan adanya kotoran babi dari perusahaan PT Allegrindo.

Sebelumnya, Ketua Komisi D, Sutrisno Pangaribuan mengatakan pihaknya datang Kementerian LHK hanya satu tujuan mewujudkan kembali Danau Toba seperti tahun sebelumnya. Untuk itu pemerintah harus segera memutuskan zero KJA, meskipun harus merubah Perpres.

Sedangkan Walhi Sumut, Dana Tarigan mempertanyakan sikap Kementerian LHK yang terkesan tidak tegas dalam menyikapi pencemaran dan kerusakan Danau Toba.”Kita heran mengapa pemerintah sepertinya kurang tegas, menyikapi pencemaran di Danau Toba yang sudah semakin parah . Siapa sebenarnya dibelakang perusahaan sehingga perusahaan yang merusak di Danau Toba tersebut hingga kini tidak juga disikapi dan diproses hukum,”sebutnya.

“Sekali lagi kita pertanyakan, bisa tidak zin perusahaan mencemari Danau Toba dihentikan. Begitu juga pembersihan KJA jangan lagi tebang pilih, kalau yang punya badan hukum, pemerintah masih takut menertibkannya,” terangnya.

Selanjutnya Ketua DPP HBB, Lamsiang Sitorus menegaskan pemerintah harus segera menutup seluruh KJA, agar mengembalikan keindahan dan keasrian Danau Toba.

“Sebab Danau Toban sekarang ini bukan lagi sebagai kepingan surga, tetapi toilet raksasa,” sebutnya lagi.

Untuk itu, Anggota Komisi D dari Fraksi Golkar, Leonard Samosir meminta pemerintah segera membentul tim mengatasi pencemaran Danau Toba. “Kita harus buat kesimpulan tegas yakni zero KJA,” tukasnya.

Cabut Perpres

Sebelumnya Kadis Lingkungan Hidup, Binsar Situmorang melaporkan jumlah KJA di Danau Toba berdasarkan data darı Dinas Kelutan dan Perikanan Sumut, yakni milik PT Aquafarn 322 unit, PT Suri Tanipemuka 184 unit dan masyrakat 11.153 unit. Kata Binsar Situmorang, jika ingin menutup dan menghapus seluruh KJA di perairan Danau Toba, maka pemerintah pusat harus merevisi Perpres 81 tahun 2014.

“Sebab Perpres dan Pergub 188.44213/KPTS/2017 tentang penetapan daya dukung dan daya tampung perairan Danau Toba terhadap kegiatan KJA diperolehkan sebesar 10 ribu ton per tahun. Perlunya direvisi Perpres tersebut agar tidak ada celah sedikitpun bagi perusahaan nantinya melakukan perlawanan,” tutupnya. (mal)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Sertijab Kadisdiksu Alexander Sinulingga Disambut Antusias

mimbarumum.co.id - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alexander Sinulingga S.STP, MSi yang baru dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara...