Sabtu, Juli 6, 2024

15 Komitmen Penegakan Budi Pekerti Peserta Didik di Sumut

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, TNI/Polri dan Satpol PP menyatakan komitmen bersama penegakan budi pekerti peserta didik di Hotel Grand Antares Jalan SM Raja Medan, Jumat (2/12/2022).

Kegiatan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Sumut Asren Nasution, Perwakilan Kementerian Agama Yose Rizal, perwakilan Dandim 0201/Medan, mayor M Rizal, Kasat Bimas Polrestabes Medan AKBP Efendi Sinaga, Kasatpol PP Sumut Zulkarnaen dan Sekretaris Dewan Pendidikan Sumut Aripay Tambunan, para kepala cabang dinas, kepala SMAN dan SMKN se Kota Medan dan media cetak, elektronik dan online.

Kadisdiksu Asren Nasution mengatakan, ada 15 komitmen yang dibagi dalam dua kategori yakni kategori di dalam sekolah dan kategori di luar sekolah.

Panduan untuk kategori di dalam sekolah yakni
1. Menegakkan peraturan dan tata tertib di sekolah masing-masing

2. Bekerjasama antara sekolah, komite dan orang tua dalam mewujudkan sekolah ramah anak, bersih dari narkoba, tawuran, radikalisme, intoleransi, perundungan, kekerasan seksual, geng motor, HIV/AIDS serta kenakalan lainnya.

3. Penguatan proyek profil pelajar pancasila melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler

4. Mewujudkan sekolah yang aman, nyaman, menyenangkan dan inklusif, menyelenggarakan pembelajaran yang terintegrasi dengan budi pekerti

Panduan untuk kategori di luar sekolah yakni

1. Dilakukan razia dalam bentuk operasi kasih sayang yang berjenjang dengan melibatkan luar, kepala desa, perangkat desa, lurah, babinsa, bhabinkamtibmas dan satpol PP.

2. Melakukan patroli minimal radius 500 meter dari sekolah oleh piket yang ditugaskan kepala sekolah bersama lurah, kepala desa, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan unsur Satpol PP

3. Membuka komunikasi melalui WA grup antara kepala sekolah, orang tua/wali, lurah, kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan unsur Satpol PP.

4. Setiap sekolah melakukan pertemuan berkala dengan orang tua dari peserta didik setiap 3 bulan dengan menghadirkan unsur komite sekolah, Polri, TNI, Saptol PP, Camat, Lurah, Kepala Desa , tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat untuk menyampaikan progres perkembangan perilaku peserta didik

5. Peserta didik diimbau tidak mengendarai kendaraan bermotor bagi yang memiliki SIM.

Hal lain yang menjadi komitmen yakni

6. 1. OSIS adalah satu-satunya organisasi peserta didik di sekolah sesuai Permendikbud nomor 39 tahun 2008 tentang pembinaan kesiswaan.

2. Bagi sekolah dibawah binaan organisasi atau yayasan keagamaan agar menyesuaikan dengan peraturan organisasi/yayasan

3. Kegiatan peserta didik di luar lingkungan sekolah merupakan tanggung jawab dari orang tua/wali peserta didik kecuali ada penugasan dari sekolah

4. Tenagapendidik dan kependidikan menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas

5. Kepada semua pihak yang terkait wajib mempedomani dan mematuhi komitmen ini.

“Inilah poin-poin penting yang menjadi kesepakatan bersama yang akan disosialisasikan di seluruh sekolah se Sumatera Utara. Semoga terkabul pendidikan bermartabat,” kata Asren.

Reporter : M Nasir

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya