Jumat, Juli 5, 2024

Puluhan Pekerja Home Indsutri Tewas Salah Siapa?

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Terkait peristiwa tewasnya 30 pekerja di rumah yang dijadikan pabrik mancis di Kabuputan Langkat, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis menyatakan pihak pengusaha dan pemerintah dapat di pidana ancaman berat.

“Artinya apabila ada orang meninggal di dalam tempat usaha, itu terjadi akibat kelalaian hingga menyebakan orang mati ada pasalnya melanggar Pasal 360 dan 359, ancamannya berat itu,” kata Muslim Muis saat di konfirmasi mimbarumum.co.id Sabtu (22/6/2019).

Muslim menyebutkan, tidak hanya pemilik usaha yang dapat di pidana, pemerintah terkait sebagai fungsi pengawasan juga ikut bertanggung jawab karena turut serta menyebabkan matinya seseorang.

“Pemerintah terlibat melanggar Pasal 55 dan 56 peran pemerintah kan mengawasi. Makanya Pasal 360 dan 359 harus dilibatkan semuanya,” imbuh Muslim yang juga pernah menjabat Wakil Direktur LBH Medan.

Katanya, pemerintah wajib memberikan santunan. Kendati demikian tetap menjalani pidana.

“Santunan itu wajib itu yang pertama, kemudian pidana juga harus dilakukan. Pemilik usaha dan pemerintah bisa di pidana karena melangar KHUPidana Pasal 55 dan 56 turut serta mengakibatkan matinya seseorang karena kelalaian. Makanya pemerintah tidak bisa menghindari ancaman pidana dalam peristiwa ini,” tandasnya menerangkan proses hukum. (jep)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya