mimbarumum.co.id – Reskrim Polsek Percut Seituan menggerebek rumah yang diduga menyimpan barang hasil curian onderdil sepeda motor di Jalan Pancing Gang Suharto Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung.
Dalam penggerebekan itu, polisi meringkus seorang pria yang hendak menjual barang tersebut bernama Wardianto alias Anto (56).
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 11 botol oli, 17 set rantai, 7 buah lingkar, 2 buah ban, 7 set sok belakang, dan 13 set sok depan.
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu MK Daulay mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban yang tertuang dalam nomor : LP/1565/IV/2019/SPKT Percut tanggal 14 Juni 2019 atas nama Darwin Hamdoko.
“Pada Jum’at 14 Juni 2019 kita dapat laporan dari seorang laki-laki bernama Darwin Hamdoko yang mengaku bahwa toko onderdilnya di Jalan William Iskandar Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, telah dibongkar maling. Mendapat laporan tersebut, kita langsung mendatangi TKP untuk melakukan cek TKP,” kata Supriadi, Minggu (16/6/2019).
Kata dia lagi, ia mendapat informasi adanya transaksi jual beli onderdil sepeda motor di Jalan Pancing Gang Suharto Kelurahan Indra kasih Kecamatan Medan Tembung dan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, orang yang diduga melakukan pencurian tersebut sedang berada dilokasi dan melakukan penangkapan.
“Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa onderdil didapat dari adik iparnya berinisial BM yang akan mau dijual kepada kerabat korban. Kini pelaku masih dalam proses pemeriksaan secara intensif guna pengembangan selanjutnya untuk menangkap pelaku lainnya,” ungkapnya. (an)