mimbarumum.co.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumut, Binsar Situmorang mengungkapkan, saat ini masih ada sebanyak 12 perusahaan besar di Sumut yang tidak peduli lingkungan.
Tanpa menyebut nama perusahaan, Binsar mengatakan perusahaan-perusahaan ini tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup
“Sebanyak 11 perusahaan dengan peringkat merah, 1 perusahaan dengan tingkat hitam dan 1 perusahaan tidak beroperasi lagi atau tutup,” ujarnya di Gedung Bina Graha Pemprov Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (9/3/2020).
Baca Juga : Ketua Komisi D : Cabut Izin Perusahaan Pelanggar Aturan Lingkungan di PT KIM
Kata dia, 12 perusahaan ini, masuk dalam 137 perusahaan yang dinilai kegiatannya dari 16 kabupaten/kota di Sumut.
Dijelaskannya, hasil evaluasi Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) terhadap 137 perusahaan tersebut bahwa tingkat ketaatan peserta proper mencapai 96% atau sebanyak 124 perusahaan yakni 5 peringkat hijau dan 119 peringkat biru.
Adapun 5 perusahaan yang berada di peringkat hijau yakni PT Pertamina – MOR I Terminal BBM Medan Group, PT Austindo Nusantara Jaya Agri, PT Pertamina EP Asset I – Field Pangkalan Susu, PT Indojaya Agrinusa Food dan PT Japfa.
“Dimana pada periode 2018-2019, perusahaan telah berkontribusi terhadap efisiensi energi, air, penurunan emisi gas kaca dan emisi non gas rumah kaca, pengurangan limbah padat non B3 dan limbah B3, dan mendorong dana bergulir di tengah masyarakat melalui program CSR,” tukasnya.
Reporter : Siti
Editor : Dody Ferdy