11 Kilogram Sabu Gagal Beredar di Medan

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Sat Narkoba Polrestabes Medan bekerjasama dengan Polsek Percut Seituan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 11 kilogram Jumat (29/11/2019).

Dalam pengungkapan aparat meringkus 7 orang tersangka yakni OS (45) warga Negara Malaysia, S alias Sukri (25) dan S (20) keduanya warga Jalan Dusun Tengah Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

Lalau K (36) warga Kecamatan Peurlak Aceh Timur, DI alias Mustadi alias Alex (39), MA (56) warga Jalan Anturmangan Kecamatan Rambutan Tebing Tinggi, dan MS (49) warga Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Medang Deras Batubara.

Baca Juga : Polrestabes Medan Tembak Mati Kurir Sabu

- Advertisement -

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto memaparkan para pelaku mengedarkan narkoba ada yang mengedarkan lewat bandara udara untuk dikirimkan ke sejumlah provinsi di Indonesia.

Baca Juga : Giliran Jalan Pancasila Disatroni Polrestabes Medan

Dari pengungkapan di hotel tersebut, dikatakan Dadang pihaknya membekuk 2 orang tersangka yakni K dan DI dengan total barang bukti 9 kilogram sabu.

“Yang menarik kelompok ini masuk dari bandara-bandara di Surabaya, Palu dan Medan sendiri, mereka bisa lolos lewat bandara dengan membungkusnya lewat oatmeal (makanan gandum) dan tidak terdeteksi X Ray,” ujarnya.

Dadang mengatakan barang ini dipasok dari berbagai kota yakni Pekanbaru, Batam, yang akan diedarkan di Kota Medan.

“Ini jadi perhatian kita bersama agar mewaspadai peredaran narkoba di Bandara. Ini modus (narkoba disamarkan lewat makanan) pertama kali kita temukan di Medan,” kata Dadang.

Kemudian, pihaknya juga membekuk 2 orang tersangka berinisial S alias Sukri dan S yang mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 1 kg dengan modus menyimpan di dalam sepatu.

“Yang ini barang dari Aceh akan dibawa ke Jakarta,” jelasnya.

Lebih lanjut Dadang, menjelaskan pihaknya juga mengamankan seorang warga asing yang mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram.

“Tersangka diamankan pada 22 Oktober di salah satu hotel di Medan,” ujarnya.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tukasnya. (dd)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Pasutri Edarkan Sabu di Gang Himpak Desa Patumbak Lama Tak Terjamah

mimbarumum.co.id - Peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Pertahanan, Dusun 6, Gang Himpak, Desa Patumbak Lama/Patumbak Kampung, Deli Serdang,...