Komisi IV DPRD Minta Pemko Medan Belajar PBG ke Deliserdang dan Tebingtinggi

Berita Terkait

mimbarumum.co.id -Komisi IV DPRD Medan  meminta Pemko Medan belajar dari Pemkab Deliserdang dan Pemko Tebing Tinggi dalam mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada warga yang mendirikan bangunan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR).

Pasalnya, mengurus PBG di Kota Medan  begitu lama, sehingga masyarakat terkendala dalam membangun bangunannya.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak ketika memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas PKPCKTR, Dinas SDABMBK (PU), Dinas Perizinan Satu Atap dan Satpol PP terkait dengan persoalan bangunan tanpa PBG di Kota Medan, Senin (19/5/2025).

“Banyak bangunan yang belum ada PBG tapi bangunan selesai tanpa ada penindakan. Padahal dalam mengurus PBG ada PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk menambah pemasukan Pemko Medan. Tetapi bangunan sudah selesai, PBG tidak terbit, itu merugikan Pemko Medan sendiri,” kata Paul.

Politisi PDI Perjuangan itu memberikan kritikan agar Pemko Medan belajar ke Pemkab Deliserdang dan Pemko Tebing Tinggi.

“Ya, silahkan saja Pemko Medan belajar pengurusan PBG ke Pemkab Deliserdang  dan Pemko Tebingtinggi cukup gampang mengurusnya mudah dan cepat. Cobalah  Pemko Medan melalui DPKP studi banding di kedua daerah itu, tidak usah jauh jauh ke Bandung atau Jakarta, di kabupaten terdekat kita juga bisa,” kata Paul.

“Jadi kami minta saudara Walikota Medan Rico Waas dapat mempercepat pengurusan  PBG Kota Medan. Jangan selalu menimbulkan permasalahan untuk persoalan PBG ini,” sambung Paul.

Senada juga dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Medan Lailatul Badri. Ia berharap Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dapat berubah.

“Kami harap ke depan, mohonlah berubah sistem manajemen di Dinas PKPCKTR,” ujar Lela, sapaan akrab Lailatul Badri.

Bukan tanpa alasan, Lela meminta sistem manajemen dirubah, sebab merugikan masyarakat yang ingin membangun.

“Karena dinas ini selalu mempersulit untuk pengurusan PBG, belum lagi biaya konsultan yang sangat tinggi yang menetapkan biaya sangat tinggi berkisar 20-30 persen dari objek nilai bangunan,” kata politisi PKB itu.

Lela melihat, persoalan PBG di Kota  Medan telah menimbulkan permasalahan, tanpa ada solusi tapi sebaliknya dilakukan pembiaran.

“Coba lihat bagaimana kondisi Kota Medan hari ini. Banyak bangunan berdiri tanpa PBG, setelah bangunan berdiri atau mau selesai timbul permasalah karena tidak sesuai hingga berujung penindakan ke Satpol PP,” paparnya.

“Tapi, fakta di lapangan justru terjadi pembiaran sampai bangunan selesai. Kota Medan benar benar kalian buat hancur tanpa ada pemasukan dari sektor retribusi PBG,” jelas Lailatul Badri lagi.

Akhirnya, masyarakat menjad malas untuk mengurus PBG, dan mendirikan bangunan secara diam-diam.

“Belum lagi ketika seseorang memiliki itikad baik mengurus PBG justru tidak berujung selesai,” tegasnya memberikan fakta dalam rapat tersebut sebanyak 22 bangunan di Kota Medan seluruhnya bermasalah.

Reporter: Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Warga Keluhkan Masalah Air Bersih, Wali Kota Minta PDAM Tirtanadi Lakukan Penambahan Debit

mimbarumum.co.id - Keluhan warga Jalan Selebes, Gang Paloh Perta, Lingkungan 36, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan terkait dengan...