10 Gram = 8 Tahun + Rp1 Miliar

Berita Terkait

Medan, mimbarumum.co.idJayanta Sinulingga pasrah ketika Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonisnya dengan hukuman penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda senilai Rp1 Miliar subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Deson Togatorop, SH., MH yang bersidang pada Kamis (3/1/19) di Ruang Cakra VI PN Medan itu sempat menanyakan apakah terdakwa dan jaksa menerima putusan tersebut. Keduanya sama-sama menyatakan terima.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jayanta Sinulingga selama delapan tahun penjara,” ucap majelis sembari mengetok palu. Putusan itu sama dengan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haslinda Hasan yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara denda Rp 1 Miliar.

Kenyataan pahit yang diterima Jayanta Sinulingga itu berawal saat dirinya tertangkap oleh Petugas Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan.

Ia, sekira pukul 15:45 WIB pada Senin 23 Juli 2018 silam diamankan petugas saat akan menyerahkan seberat 10 gram narkoba jenis sabu-sabu kepada calon pembelinya. Dalam tuntutan Jaksa diuraikan, narkoba itu dijual dengan harga Rp750 ribu pergramnya.(Jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

ADNI Laporkan 2 Oknum Polres Madina ke Propam Polda Sumut atas Dugaan Pemerasan

mimbarumum.co.id - Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) yang dikomandoi oleh Eka Putra Zakran melaporkan dua anggota Polres Mandailing Natal (Madina)...