​Laporan Pengelolaan Aset Daerah, BPK Diminta Lakukan Terobosan Hukum

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Dewan Perwakilan Daerah RI segera merekomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membuat terobosan hukum terkait persoalan laporan pengelolaan aset pemerintah daerah di Sumatera Utara.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Ahmad Nawardi mengaku dibutuhkan satu terobosan hukum untuk mengentaskan persoalan pengelolaan aset milik pemda, yang mana disusun dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) setiap tahunnya.

“Jadi tidak boleh mengambang seperti itu dan terus menjadi beban bagi pemerintah selanjutnya,” katanya kepada wartawan, usai melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Jumat (12/7/2019).

Kunjungan kerja yang rutin tiap tahun ini, diakuinya memang bertujuan membantu pemerintahan daerah se Indonesia dalam penyusunan neraca aset daerahnya sebelum dilakukan penilaian oleh BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP). Pihaknya juga sudah pernah membuat rekomendasi ke BPK atas upaya tindak lanjut akan hal dimaksud.

“Pertama kami tetap mendorong BPK agar tetap profesional dan akuntabel dalam pemeriksaan LKPD. Kedua, kami mendorong seluruh pemda patuh terhadap rekomendasi-rekomendasi BPK dengan menindaklanjutinya. Sepanjang masih bisa rekomendasi itu dilakukan, maka lakukan,” katanya.

Kata dia lagi, dalam lima tahun belakangan pemda se Sumut sudah ada kemajuan dalam penyusunan LKPD ini, terutama soal ketepatan waktu penyerahan LKPD ke BPK. Tak hanya itu, sambung dia, predikat atau opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPD pemda se Sumut juga semakin meningkat jumlahnya.

“Dan laporan BPK ke kami memang, banyak hal yang menjadi kendala salah satunya persoalan aset. Ada yang orangnya sudah meninggal, alamatnya gak ada. Hal kedua, sistem yang dibangun oleh pemda masih belum ada seperti tata cara pengembalian oleh negara sehingga lambat tertangani,” kata senator asal Jawa Timur tersebut.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir Pemko Medan mendapat opini WDP dari BPK atas penyampaian LKPD, lantaran persoalan neraca aset.

“Contohnya kami dulu gak tahu bangunan SD itu punya siapa. Lalu kami disuruh menyusun dokumen itu. Sementara BPK ceritanya aturan dan aturan, tidak melihat persoalan secara detil,” tuturnya. (yf)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Menteri ATR Serahkan 875 Unit Sertifikat Tanah Secara Simbolik di Medan

mimbarumum.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah secara simbolik kepada...