
mimbarumum.co.id – Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution menyegel Gedung Mall Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (9/7).
Pasalnya, penyegelan ini dilakukan karena pihak Centre Point memiliki tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang belum dibayarkan kepada Pemerintah Kota Medan selama 10 tahun sebesar Rp 56 miliar.
“Dan hari ini kami Pemerintah Kota Medan meminta hak kami yang diharuskan ada pembayaran pajak itu sebesar Rp 56 miliar, ini karena sudah diminta dihitung ulang,” kata Wali Kota.
Ia menerangkan, di mana dari jumlah awal sebesar Rp 80 miliar, namun pihak PT ACK yang merupakan pengelola Mall meminta Pemko Medan untuk dilakukan penghitungan ulang.
“Sebesar Rp 56 miliar PBB yang belum dibayarkan. Itu sudah kita hitung ulang. Awalnya Rp 80 miliar ya biar kita buka saja, jangan kita dibilang kongkalikong atau komunikasi di luar,” ungkap menantu Presiden Jokowi.
Nasution menyampaikan, Pemko Medan telah meminta untuk dilakukan pembayaran namun pihak pengelola Mall tidak ada menunjukkan itikad baik. Artinya kita minta dari tahun ke tahun dibayarkan namun tidak ada dibayarkan sampai detik ini.
“Kami sekarang memberi kesempatan ini kepada pihak pengelola, PT ACK, kita kasih waktu 3 hari lagi tapi kita lakukan penyegelan kita lakukan penutupan. Hari Senin akan kita buka lagi, jika ada kesepakatan untuk membayar pajaknya. Selama di segel di Mall Centre Point tidak boleh ada aktivitas,” pungkasnya.(*)
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Jafar Sidik
Teks Foto : Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution saat menyegel Mall Centre Point.(mimbar/ist)