Beranda Mimbar Pembaca PWI Pusat Pastikan Perayaan Hari Pers Nasional 2025 di Banjarmasin

PWI Pusat Pastikan Perayaan Hari Pers Nasional 2025 di Banjarmasin

0
PWI Pusat Pastikan Perayaan Hari Pers Nasional 2025 di Banjarmasin

mimbarumum.co.id- Menyikapi beredarnya ragam informasi tentang lokasi pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2025, PWI Pusat memastikan penyelenggaraannya akan berlangsung di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

“HPN 2025 di Banjarmasin adalah perayaan resmi yang akan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas dan integritas pers nasional,” kata Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi dalam pernyataan persnya yang diterima Mimbar Umum Online.

Sekaitan itu, dia mengundang dan mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk hadir dan berkontribusi secara positif.

Penyelenggaraan itu, katanya wujud komitmen PWI Pusat untuk menjaga marwah organisasi dan memastikan bahwa pelaksanaan Hari Pers Nasional tetap menjadi agenda resmi yang sesuai dengan aturan dan etika jurnalistik.

Tentang beredarnya informasi lain bahwa akan ada penyelenggaraan HPN di Riau, Kurniadi memastikan informasi tersebut tidak benar.

Dia menyebut informasi itu hanya klaim dari sejumlah pihak yang mengaku sebagai pengurus PWI.

Kurniadi menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh kelompok yang tidak sah atau PWI ilegal hasil Kongres Luar Biasa (KLB).

“Kami mengingatkan seluruh PWI provinsi dan jajarannya untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang dilakukan oleh pihak ilegal ini,” ujarnya.

HPN Riau 2025, katanya lagi, bukanlah agenda resmi PWI dan tidak memiliki legitimasi organisasi yang sah ” ujar Kurniadi di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Peringatan Agar Tidak Jalin Kerjasama
Kuasa Hukum PWI Pusat ini juga mengingatkan semua pihak, baik pemerintah daerah, sponsor, maupun mitra kerja, untuk tidak menjalin kerja sama dengan kelompok ilegal yang mengatasnamakan PWI.

Segala tindakan yang mendukung aktivitas PWI ilegal tersebut akan membawa konsekuensi hukum.

“Kami tidak segan mengambil langkah hukum terhadap siapa saja yang terlibat atau bekerja sama dengan pihak yang mengklaim sebagai Ketua PWI Pusat tanpa dasar hukum yang sah,” katanya.

Hal ini dia sampaikan sebagai bentuk peringatan keras agar tidak ada pihak yang terjebak dalam aktivitas ilegal.

Selain itu, HMU Kurniadi juga memberikan peringatan terakhir kepada Zulmansyah Sekedang, yang sebelumnya telah diberhentikan sebagai anggota PWI.

Dia menegaskan bahwa Zulmansyah tidak memiliki kapasitas untuk membawa nama PWI atau mengatasnamakan organisasi tersebut dalam kegiatan apa pun.

“Zulmansyah sudah diberhentikan sebagai anggota PWI. Karena itu, ia tidak berhak membawa nama PWI dalam kapasitas apa pun, termasuk dalam pelaksanaan HPN di Riau. Kami harap dia menghentikan tindakan ini,” kata Kurniadi.

HMU Kurniadi menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum jika pihak Zulmansyah tetap menggunakan nama dan logo PWI secara ilegal.

“Kami telah menyiapkan somasi untuk Saudara Zulmansyah. Jika masih ada penggunaan nama dan logo PWI dalam kegiatan yang tidak sah, kami akan memprosesnya secara pidana dan perdata. Tindakan ini penting untuk menjaga integritas organisasi,” ujar Kurniadi.

Sumber : rilis/ ngatirin

Tinggalkan Balasan