Jumat, Maret 29, 2024

Pengadilan Vonis Tansri Chandra Lebih Berat

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengabulkan permohonan banding JPU Edmon Purba terkait putusan hakim PN Medan terhadap Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73) terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun kepada Tansri Chandra. Sebelumnya pada tingkat Pengadilan Negeri Medan, Tansri Chandra divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

“Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Mengubah, putusan Pengadilan Negeri Medan, Nomor 3236/Pid.Sus/2019/PN Mdn, tanggal 6 Mei 2020, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa,” demikian putusan banding sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga : Pasangan Rapidin – Juan Komit Jalankan Program 5 Tahun

Dalam putusan banding nomor 907/Pid.Sus/2020/PT MDN tiga majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai oleh Erwan Munawar dan dua hakim menyatakan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong terbukti melakukan tindak pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong oleh karena kesalahannya itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir,” demikian bunyi dalam putusan yang dibacakan pada tanggal 7 Juli 2020.

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Tansri Chandra dengan membayar Rp15 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edmon Purba saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui putusan PT Medan karena sudah pindah tugas.

Menanggapi putusan PT Medan, pengacara korban Dr. Japansen Sinaga SH. M.Hum memberikan apresiasi kepada majelis hakim PT Medan karena menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari putusan PN Medan.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Kepala SMAN 1 Hinai Bangga Siswa Lulus SNBP

mimbarumum.co.id - Sebanyak 12 siswa dari SMAN 1 Hinai berhasil lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dengan hasil yang...

Baca Artikel lainya