Sabtu, April 20, 2024

Pencantuman Logo Partai Disoal, Golkar Sumut Segera Evaluasi AYG

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Rangkaian sikap arogansi mantan Ketua Umum (Ketum) Pengkot PBSI Medan Ali Yusron Gea (AYG) menjalar hingga ke Partai Golkar, tempatnya bernaung, yakni dengan mencantumkan logo partai di spanduk Sekretariat Bersama (Sekber) yang dibentuknya.

Menurut informasi yang diperoleh wartawan, kebijakan AYG tersebut bukan hanya melanggar etik, tetapi juga telah melanggar ketentuan dan independensi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan pendaftaran penyesuaian partai politik berbadan hukum dan partai politik baru menjadi badan hukum.

Disebutkan, apa yang dilakukan AYG berdasarkan penelusuran nya dan hasil koordinasi pertemuan dengan Sekum DPD Partai Golkar Sumatera Utara (Datok Ilhamsyah) mendapatkan Informasi jelas dan tegas bahwa AYG telah melanggar Juklak DPP Partai Golkar Nomor : Juklak-4/DPP/GOLKAR/II/2020 tentang Tata Kerja Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten / Kota, Pimpinan Kecamatan, Pimpinan Desa/ Kelurahan atau sebutan lain, dan Perwakilan Luar Negeri Partai Golkar.

“AYG telah melanggar atau tidak melaksanakan amanat dari Pasal 55, terkhusus point 2 tentang penyelenggaraan tata kelola administrasi organisasi,” sebut salah seorang pelatih PBSI yang minta namanya tidak dicantumkan.

Untuk itu, ia meminta kepada pengurus DPD I Partai Golkar Sumatera Utara untuk memberikan sanksi tegas kepada AYG karena telah merusak nama baik partai.

“Ali Yusran Gea juga sering mengaku ke segenap insan bulutangkis Kota Medan sebagai Wakil Koordinator Bidang Penanganan Pemilu DPD Partai Golkar Sumatera Utara untuk wilayah Nias. Padahal, hal tersebut tak perlu diungkapkannya, karena tak ada urgensinya,” ucapnya, yang kesal dengan sikap AYG tersebut.

“Untuk apa (AYG) berkoar-koar kalau dia adalah Wakil Ketua Bappilu Partai Golkar. Toh, seandainya benar, itu tak ada hubungannya dengan PBSI. Tapi kalau tidak benar, AYG jelas telah melanggar ketentuan Pasal 84 tentang tugas, wewenang dan tanggungjawab Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu,” sambungnya.

Terpisah, Sekjend DPD I Partai Golkar Sumut Datok Ilhamsyah yang dikonfirmasi, menyatakan bahwa tidak ada nama Ali Yusran Gea dalam Wakil Koordinator Bidang Penanganan Pemilu DPD Partai Golkar Sumatera Utara.

“Akan segera kita evaluasi tindakan dari Ali Yusron Gea ini. Karena memang tidak sesuai dengan poin D dalam Peraturan Menkumham, yakni mengenai penggunaan nama, lambang atau tanda gambar partai politik,” ucap Datok Ilhamsyah, singkat.

Sebelumnya, Pengprov PBSI Sumatera Utara menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua Umum (Ketum), Ali Yusron Gea.

Hal disampaikan langsung Wakil Ketum I Pengprov PBSI Sumut, Kusprianto, didampingi Kabid Organisasi dan Kelembagaan, Tri Purnowidodo, Kabid Keabsahan dan Sistem Informasi (SI) PBSI, Supardi, dan Kabid Turnamen, Dodi Sayendra, dalam jumpa pers di Aula GOR PBSI Sumut, Medan, Selasa (12/10/21) lalu.

Wakil Ketum I, Kusprianto, mengatakan pemberhentian tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) berbeda, yakni SK Nomor 125/PBSI-SUMUT/X/2021 untuk Ali Yusran Gea dan SK Nomor 126/PBSI-SUMUT/X/2021 untuk Ahmad Haswin Nasution, yang ditetapkan 7 Oktober 2021.

“Ali Yusran Gea juga secara nyata menyalahgunakan organisasi untuk kepentingan pribadi termasuk politik praktis,” tegas Kusprianto.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, lanjut Kusprianto, Ali Yusran Gea menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Di mana yang dimaksud yakni membuat sekertariat bersama dengan mencantumkan logo PBSI dengan logo organisasi lainnya, termasuk logo partai politik, yang mana bersangkutan diketahui anggota dari salah satu partai politik di Indonesia.

 

Editor : Jafar Sidik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Judi Tembak Ikan 666 Eksis, DPRD Kota Medan Soroti Polsek Tuntungan

mimbarumum.co.id - Anggota DPRD Kota Medan Komisi 1 Fraksi PKS, Rudiyanto Simangunsong menyoroti dugaan Polsek Medan Tuntungan yang belum...

Baca Artikel lainya