mimbarumum.co.id – Hanya tamat sekolah dasar terdakwa Joni Iskandar (39) divonis hukuman mati terlibat peredaran sabu seberat 28 Kg dan 13.500 butir pil ekstasi pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/11/2019).
Majelis menilai perbuatan terdakwa
warga Dusun IX Gg Bantan, Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut ini terbukti melanggar Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti dakwaan primair.
Dalam pertimbangan hakim memutus perkara, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Sementara hal yang meringankan, tidak ada.
Baca Juga : Polrestabes Medan Tembak Mati Kurir Sabu
Vonis majelis senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Sri Wahyuni yang sebelumnya menuntut hukuman mati terdakwa.
Mengutip dakwaan JPU, diuraikan terdakwa Joni merupakan pekerja serabutan lulusan sekolah dasar (SD) berhasil diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Simpang Tiga Matapao, Teluk Mengkudu,
Serdang Bedagai, Sumut, pada 22 Februari 2019 lalu.
Dalam testimoninya Joni mengaku diperintahkan oleh tersangka Ayaradi (DPO) untuk mengambil narkoba dari tersangka Bah Utuh (DPO) di Sialang Buah Desa Matapao, Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai (Sergai). Dia dijanjikan upah Rp 50 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut.
Sesampai di lokasi yang dijanjikan, terdakwa kemudian bertemu dengan tersangka Bah Utuh. Di sana dia kemudian memindahkan dua goni narkoba ke dalam mobil yang dikendarainya.
Kemudian terdakwa pun melanjutkan perjalanan menuju Medan. Saat sampai di Simpang Tiga Matapao, tiba-tiba mobil yang dikendarai terdakwa dihentikan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut. Kendaraan itu digeledah.
Petugas menemukan dua goni putih mencurigakan di belakang mobil terdakwa. Selanjutnya polisi menyuruh terdakwa untuk membukanya.
Dari goni pertama petugas menemukan 15 bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan “Qing Shan” berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang berat bersih 15.926,1 gram.
Kemudian di goni kedua, ditemukan 7 bungkus plastik kopi Malaysia warna cokelat bertuliskan “Alicafe” berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang beratnya 7.517 gram brutto.
Ditemukan pula plastik bening berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang berat kotornya 4.589 gram.
Selain itu, ada pula 3 bungkus kemasan aluminium foil. Isinya 13.500 butir pil ekstasi oranye bertuliskan “Kenzo”. Total 28.032,1 gram (28 Kg) sabu-sabu dan 13.500 butir pil ekstasi yang disita dari tangan Joni. (jep)