mimbarumum.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus berupaya mengatasi persoalan di industri gula, khususnya terkait tata niaga yang mengarah pada struktur oligopoli.
Dalam pengawasannya, KPPU telah melakukan kajian, memberikan saran, dan menegakkan hukum untuk menciptakan persaingan yang sehat dalam industri gula, dari sisi produksi hingga distribusi. Namun, kebijakan tata niaga impor yang diterapkan pemerintah justru memperkuat struktur oligopoli tersebut, yang pada akhirnya merugikan konsumen.
“Industri gula menjadi salah satu fokus utama KPPU, dan kami telah melakukan berbagai kajian serta memberikan rekomendasi kepada Presiden dan para menteri untuk memperbaiki kondisi industri ini,” ujar Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa. Selain itu, KPPU juga menindak berbagai kasus hukum yang terkait dengan pelanggaran persaingan di industri gula, termasuk lelang ilegal, distribusi, dan jasa survei impor.
Sejak 2004, KPPU telah dua kali menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah. Pada 2004, KPPU menyoroti praktik penunjukan importir yang berpotensi menciptakan kartel. Kemudian, pada 2010, KPPU merekomendasikan pemerintah untuk memperketat tata niaga gula, menetapkan harga eceran tertinggi (HET), serta merancang peta jalan industri gula nasional agar harga gula di Indonesia lebih kompetitif.
KPPU juga telah menangani beberapa perkara penting di industri gula. Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah perkara lelang ilegal pada 2005 yang melibatkan beberapa perusahaan, di mana KPPU berhasil membuktikan adanya kolusi antar peserta lelang untuk menciptakan persaingan semu. Perkara lainnya meliputi pelanggaran terkait jasa survei gula impor dan dugaan praktik monopoli dalam distribusi gula.
KPPU mencatat bahwa pengaturan harga acuan gula nasional cenderung merugikan konsumen karena industri gula Indonesia masih belum efisien. Hal ini disebabkan oleh penggunaan pabrik dengan produktivitas rendah yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri, sehingga negara harus mengimpor gula untuk mencukupi permintaan.
Akibat ketidakefisienan dalam industri gula domestik, harga gula di Indonesia tetap tinggi, dan pola pasar yang oligopolistik memberikan ruang bagi pelaku usaha besar untuk mengontrol pasar. Dalam situasi ini, KPPU menegaskan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk mengatasi dominasi pelaku usaha besar agar tidak terjadi penyalahgunaan posisi pasar yang merugikan konsumen.
Reporter : Siti Amelia