Sabtu, April 20, 2024

Koruptor Rp 100 Miliar Juga Bisa Dihukum Mati, Liat Persyaratannya !!

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Hingga saat ini, belum ada satu pun koruptor di Indonesia yang dijatuhi hukuman mati. Baru ada tiga koruptor yang dihukum maksimal, yaitu penjara seumur hidup.

Mereka adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, mantan Brigjen TNI Teddy Hernayedi, dan pengusaha Adrian Waworuntu.

Nah, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020, pidana mati masih memungkinkan diberikan kepada koruptor dengan berbagai pertimbangan.

Baca Juga : Woi, Ada 49 Caleg Yang Mantan Koruptor Ya

“Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor, hakim dapat menjatuhkan pidana mati sepanjang perkara tersebut memiliki tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 1 Perma Nomor 1 Tahun 2020 yang dikutip detikcom, Minggu (2/8/2020).

Perma itu ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020. Berikut ini syarat penjatuhan hukuman mati bagi koruptor sesuai Perma Nomor 1/2020:

1. Hakim tidak menemukan hal yang meringankan dari diri terdakwa.
2. Apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
3. Terdakwa korupsi Rp 100 miliar atau lebih.
4. Terdakwa memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana, baik dilakukan sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
5. Terdakwa memiliki peran sebagai penganjur atau menyuruh atau melakukan terjadinya tindak pidana korupsi.
6. Terdakwa melakukan perbuatannya dengan menggunakan modus operandi atau sarana/teknologi canggih.
7. Terdakwa korupsi dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi dalam skala nasional.
8. Korupsi yang dilakukan mengakibatkan dampak nasional.
9. Korupsi yang dilakukan mengakibatkan hasil pekerjaan sama sekali tidak dapat dimanfaatkan.
10. Korupsi yang dilakukan terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi kelompok masyarakat rentan, di antaranya orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil dan penyandang disabilitas.
11. Nilai kekayaan terdakwa didapat dari 50 persen atau lebih dari hasil korupsi.
12. Uang yang dikorupsi dikembalikan kurang dari 10 persen. (dtc)

Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Judi Tembak Ikan 666 Eksis, DPRD Kota Medan Soroti Polsek Tuntungan

mimbarumum.co.id - Anggota DPRD Kota Medan Komisi 1 Fraksi PKS, Rudiyanto Simangunsong menyoroti dugaan Polsek Medan Tuntungan yang belum...

Baca Artikel lainya