Jumat, Maret 29, 2024

Kekompakan Ayah dan Anak Ini Berbuah Ancaman 10 Tahun Penjara

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Jangan tiru kekompakan antara ayah dan anak ini. Saking kompaknya, mereka sama-sama diancam hukuman penjara selama 10 tahun.

“Terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan pada persidangan di Ruang Cakra V, Gedung PN Medan, Selasa (5/3/19).

Ayah dan anak itu ternyata menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba. Kok bisa ya?

Jaksa menguraikan, sang anak yang bernama Rinaldi pada Sabtu tanggal 29 September 2018 lalu sekira pukul 17.00 wib di kawasan Jalan Gaperta Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan tepatnya di warung pinggir jalan bertemu dengan Ayah kandungnya yang bernama Usman Bais.

Mereka terlibat perbincangan, dimana sang ayah meminta bantuan kepada anaknya agar ia diberi uang. Singkat cerita terdakwa Rinaldi berjanji akan memberikan uang, namun harus terlebih dahulu mencarikan pembeli narkotika jenis sabu miliknya.

Selanjutnya sekira pukul 18.00 wib terdakwa Rinaldi dan Usman Bais sepakat bertemu di parkiran pusat perbelanjaan modern Suzuya Marelan.

Terdakwa Rinaldi pun langsung menyerahkan satu bungkusan plastik asoi berwarna hitam yang di dalamnya terdpat satu bungkus plastik klip bening tembus pandang yang ternyata berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 ons.

“Ini ayah sabunya dan nanti ayah bayar setoran sama aku hanya Rp20 juta. Sisanya untuk ayah semuanya,” kata jaksa saat membacakan uraian tuntutannya.

Kemudian terdakwa Usman (berkas terpisah) mengatakan, “Ada gak lima ons lagi” dan terdakwa menjawab, “hanya tersedia satu ons”. Selanjutnya terdakwa Rinaldi bergegas meninggalkan ayahnya.

Pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2018 sekira pukul 17.00 wib, papar JPU, terdakwa saat berada di rumahnya di Jalan Tanah 600 Marelan Kecamatan Medan Marelan Kota Medan dihubungi ayahnya yang hendak menyerahkan uang hasil penjualan sabu senilai p20 juta.

Keduanya sepakat bertemu di pinggiran jalan kawasan Jalan Tanah 600 Marelan Kecamatan Medan Marelan Kota Medan. Saat terdakwa sedang menunggu ayahnya, tiba-tiba beberapa orang laki-laki yang berpakaian preman menghampiri tersangka dengan mengatakan, “Kami polisi”.

Rinaldi langsung dibawa ke dalam mobil dan melihat bahwa ayah kandungnya yang bernama Usman Bais sudah berada di dalamnya. Saat itu tersangka mengakui benar telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada ayahnya untuk dijual.

Selanjutnya petugas kepolisian membawa kedua terdakwa berikut berserta barang bukti tersebut ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan.

Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang mereka edarkan itu, berat bersihnya sebesar 82 gram. (Jep)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Berkah Ramadhan, Bakopam Salurkan Bantuan dari Yayasan Metta Jaya Bodhicitta untuk Anak Yatim dan Kaum Dhuafa 

mimbarumum.co.id - Badan Koordinasi Pemuda Muslim (BAKOPAM) Sumut kembali melaksanakan kegiatan sosial yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya di bulan...

Baca Artikel lainya