Beranda Mimbar Birokrasi Kajati Sumut Teken MoU Rp1,5 Triliun Dana Penanganan Covid-19

Kajati Sumut Teken MoU Rp1,5 Triliun Dana Penanganan Covid-19

0
Kajati Sumut Teken MoU Rp1,5 Triliun Dana Penanganan Covid-19
Kajati Sumut menandatangani MoU penanganan Covid-19. (mimbar/ist)

mimbarumum.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Amir Yanto, SH, MM, MH melakukan penandatanganan MoU pendampingan hukum, pengawalan dan pengawasan keuangan percepatan penanganan Covid-19 dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dengan nilai anggaran sebesar Rp1,5 triliun.

Selain dengan Kejati Sumut, Pemprov Sumut juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi (BPKP) Sumut Yono Andi Atmoko.

Kajati Sumut mengatakan penandatanganan nota kesepahaman ini adalah upaya bersama untuk percepatan penanganan Covid 19 di Sumut.

Baca Juga : Uji Coba, Istana Maimum Buka Lagi

“Kehadiran kejaksaan dan kepolisian dalam hal ini adalah untuk kerjasama dan mengedepankan upaya preventif serta memberikan ketenangan kepada tim gugus tugas untuk bekerja,” kata Amir di Aula Pendopo Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Medan, Jumat (5/6/2020).

Ia menerangkan, untuk pendampingan hukum, ada Asdatun Mangasi Situmeang sebagai koordinatornya, dan untuk pengamanan ada Asintel Andi Murji.

“Harapan kita, dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, percepatan penanganan Covid 19 bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Edy Rahmayadi menyampaikan bahwa anggaran yang direncanakan untuk penanganan Covid-19 ini jumlahnya tidak sedikit.

Untuk tahap I 500 miliar, tahap II dan tahap III masing-masing 500 miliar. Total keseluruhan anggaran untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini sebesar 1,5 triliun.

“Dalam pemanfaatan anggaran dan realisasi dari program bantuan kepada masyarakat pada awalnya kita anggap mudah, tapi pada pelaksanaan di lapangan masih sangat jauh dari harapan,” sebut Edy.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan