
mimbarumum.cl.id – Menindaklanjuti arahan Pj Gubsu Dr Hassanuddin atas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan barang terlarang lainnya di kalangan peserta didik di Sumatera Utara yang meningkat.
Sebagai wujud tanggungjawab moral, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara langsung merespon keinginan Pj Gubsu Hasanudin membicarakan tentang penyalahgunaan narkoba.
Kepala Dinas Pendidikan Provsu Dr H Asren Nasution MA mengundang Kepala Badan Nasional Narkoba (BNN) Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Drs Toga Habinsaran Panjaitan menjadi narasumber pada acara Live Streaming Disdiksu Menyapa “Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Sekolah” di Lantai II Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Jalan Teuku Cik Ditiro, Kamis (12/10/2023).
Brigjen Toga Panjaitan mengatakan dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo melibatkan Pangdam dan Polda Sumatera Utara, bahwa penanganan penyalahgunaan narkoba di Sumut dilakukan dengan langkah-langkah tidak biasa.
“Jadi penanganannya meliputi bidang pemberantasan, pencegahan dan rehabilitasi. Dan ini penangannya sedang disusun termasuk penganggarannya serta Sumber Daya Manusia (SDM). Kami berharap program ini terlaksana khususnya ada 10 BNN di Indonesia dan salah satunya di Sumut,” ujarnya.
Toga berharap penanganan secara masif juga dapat dilakukan di kabupaten/kota. Minimal dalam 1 tahun dapat merehap kurang lebih 10 ribu pecandu narkoba itu sangat bagus.
“Nanti penanganannya sama seperti penanganan Stunting dan Covid. Saat ini kita menuju Indonesia Emas, sehingga tidak ada lagi pelajar dan mahasiswa kita yang terlibat di dalam penyalahgunaan narkoba, khususnya di Sumut angkanya kurag lebih 1 juta orang,” tegas Toga.
Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara Ir Ardan Noor MM mengajak dan bekerjasama dengan pihak-pihak penggiat anti narkoba dalam penangan penyalahgunaan narkoba di tengah-tengah masyarakat.Seperti Ormas dan elemen masyarakat lainnya.
“Dan juga tentunya kita berupaya maksimal memberikan bantuan dari sisi keuangan. Kita sebagai badan yang mmiliki kewenangan terkait narkoba, peran kita memberikan sosialisasi, pembinaan terhadap masyarakat. Seperti baru-baru ini kita mendeklarasikan “Desa Bersinar”. Penggiat anti narkoba, tim relawan sudah kita bentuk sebanyak kurang lebih 4500 orang,” tambah Ardan.
Sementara Direktur Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba Sumatera Utara Dr Zulkarnain Nasution MA menegaskan, bahwa Sumut saat ini menduduki rangking I penyalahgunaan narkoba.
Kalau dari data nasional tercatat kurang lebih 2.997 pelajar siswa dan mahasiswa terpapar narkoba. Kalau di Sumut angka pravalensinya itu adalah 6,5 persen dari jumlah tersebut, berarti di atas 100 ribu dan itu menyebar di seluruh Sumut.
Di bagian lain dia juga berharap, dinas-dinas lain juga merespon apa yang sudah disampaikan Pj Gubernur Sumut. Sehingga bisa melakukan kegiatan-kegiatan yang lain tentang penyalahgunaan narkoba, tidak hanya Dinas Pendidikan semata.
“Saya yakin Disdiksu ke depan akan merespon dengan baik dan akan melakukan kegiatan-kegiatan seperti Sekolah bersih Narkoba, siswa-siswa jadi relawan anti narkoba dan guru-guru bimbingan konseling untuk mengurangi siswa terpapar narkoba di sekolah,” ujarnya.
Karena berdasarkan Perda No 1 Tahun 2019 dan juga berdasarkan Pergub No 19 Tahun 2021, siswa yang terlibat narkoba tidak boleh dipecat dari sekolah. Tapi, harus dibimbing, dibina dan diselamatkan dengan
cara rehabilitasi. Kalau rehab secara inap harus diberikan cuti dari sekolah.
Reporter : M. Nasir