Jual Putri Kandung Rp 350 Ribu, Hanita Dituntut 4 Tahun Penjara

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Terdakwa Hanita Sari Nasution (42) yang tega menjual putrinya untuk pemuas nafsu lelaki hidung belang, dituntut 4 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Chandra Priono Naibaho dalam amar tuntutannya menilai terdakwa
terbukti bersalah menjual anak kandungnya berinisial CN alias C untuk melayani jasa seks selama 7 tahun.

“Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Hanita Sari Nasution dengan pidana 4 tahun penjara dan diwajbikan membayar denda sebesar Rp120 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU Chandra  di hadapan Ketua Majelis Hakim Denny Lumbantobing dalam sidang virtual di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/7).

Jaksa menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan tujuan untuk mengeksploitasi orang, yakni terhadap korban.

- Advertisement -

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang,” imbuh Chandra.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU diuraikan, kasus bermula pada Januari 2021 lalu, terdakwa didatangi oleh lelaki hidung belang yang mencari jasa pelayanan seks.

Kemudian terdakwa mengarahkan korban yang merupakan anak kandung terdakwa untuk melayani nafsu lelaki tersebut. Di mana terdakwa mempekerjakan korban sebagai pekerja seks sudah berjalan selama 7 tahun.

Kemudian terdakwa dan lelaki tersebut sepakat tarif jasa pelayanan seks yang dilakukan oleh korban sebesar Rp 350.000, kemudian terdakwa dan korban bersama lelaki tersebut pergi menuju Hotel Reddoorz Jalan Dahlia Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Setelah masuk ke dalam salah satu kamar hotel lalu lelaki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp 350 ribu sebagai upah pelayanan jasa seks kepada korban yang diterima oleh terdakwa.

Kemudian terdakwa keluar dari kamar hotel dan menunggu korban yang sedang melayani lelaki di lobi hotel. Namun, pada saat terdakwa sedang menunggu, datang petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.(*)

Reporter : Jepri Zebua

Editor : Jafar Sidik

 

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Dukung Program 100 Hari ASTA CITA, Dalam Sebulan Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 365 Situs Judol

mimbarumum.co.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara gencar memberantas praktik perjudian online. Sebagai bagian dari program nasional...