Jumat, April 19, 2024

FPDIP Minta Gubsu Buat Perda Penambangan Emas Liar di Madina

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi diminta membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur penambangan emas liar oleh masyarakat Mandailing Natal (Madina).

Hal itu disampaikan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuaangan Sugianto Makmur, Senin (9/3/2020) menanggapi pernyataan Gubsu yang meminta masyarakat penambang emas mengalihkan mata pencariannya dengan bercocok tanam atau bertani.

Penambangan emas di Madina yang diketahui menyebabkan sejumlah anak terlahir cacat akibat dampak limbah merkuri.

Menurut Sugianto, penambangan di Madina sudah dilakukan sejak zaman Belanda. Ia mengakui memang ada pencemaran limbah merkuri yang mengganggu kesehatan masyarakat. Karena itu mendorong Pemprovsu untuk menerbitkan perda.

“Langkah pertama, pemerintah harus membuat Perda, pengolahan batu-batuan yang mengandung emas tidak boleh dilakukan di sembarang tempat, tapi di tempat yang disediakan pemerintah dengan biaya yang murah. Misalnya di Muara Sipong banyak orang menambang, pemerintah bikin tanah 5000 meter, masyarakat boleh mengolah sendiri, dengan peralatan sendiri tapi di komplek itu saja,” katanya.

Baca Juga : Menutup Seluruh Tambang di Madina Bukan Solusi

Dalam Perda itu, lanjutnya, juga harus diatur alat-alat tambang yang digunakan, yang tidak menimbulkan kerusakan alam yang serius. Tidak boleh pake ekskavator dan penambang harus mendaftarkan diri setidaknya ke camat.

“Dari pemerintah harus memberikan edukasi bagaimana menambang yang aman, banyak kejadian lokasi tambang runtuh dari dalam, orang tidak bisa keluar akhirnya tewas. Kehadiran negara mengajarkan masyarakat. Dan supaya tidak lagi bertambah pencemaran alam dibuat komplek pengolahan emasnya, jangan diproses di hutan dan limbahnya dibuang ke sungai,” katanya.

Anggota Komisi B itu juga mengatakan, dengan adanya Perda itu, ia yakin masyrakat akan merasa diayomi. Terkait pengalihan mata pencarian, hal itu, menurutnya terserah masyarakat. Namun, rata-rata masyarakat punya kebun dan berladang.

Terkait pernyataan Gubsu yang meminta masyarakat untuk beralih mata pencarian, Sugianto menyebutkan menambang merupakan hak masyarakat.

“Hak mereka untuk menambang di tanah mereka sendiri, koq gak boleh? gak legal? Yang bikin aturan kan kita, kita buat aturan supaya legal. Kenapa kita biarkan rakyat kita menjadi pencuri?” tegasnya.

Reporter : Djamaluddin

Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bangunan Ruko Mewah Tanpa PBG di Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Alex Sinulingga : Sudah Diberi SP 1

mimbarumum.co.id - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan menyoroti bangunan rumah toko...

Baca Artikel lainya