Jumat, Maret 29, 2024

Disdukcapil Samosir Terbitkan Akte Kematian, Padahal Orangnya Masih Hidup

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Pihak Polres Samosir harus mengusut tuntas persoalan terbitnya Akte Kematian palsu, padahal orangnya masih hidup alias segar bugar.

Akibat ulah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir itu, Roida Tampubolon keberatan dan melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Samosir.

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono, kepada wartawan, kemarin membenarkan kejadian terbitnya Akte Kematian atas nama Roida Tampubolon. “Saat ini sudah tahap dua penyidikannya,” sebutnya.

Selanjutnya ia mengarahkan agar menanyakan kasus ini ke anggotanya yang menangani persoalan.

Baca Juga : Pakai Knalpot Blong, Puluhan Sepeda Motor Ditilang

Aiptu Martin Aritonang yang menangani kasus terbitnya “akte kematian palsu” itu memaparkan bahwa, mantan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir, Lemen Manurung sudah diperiksa.

“Selain itu, Kepala Desa Janji Matogu Pantas Gultom juga sudah dimintai keterangan, sementara suami Roida sebagai pemohon terbitnya akte kematian, sudah ditahan,” imbuh dia.

Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan mantan Kadis Dukcapil yang sekarang menjabat Asisten Administrasi Umum Setdakab Samosir dan Kepala Desa Janji Matogu, Kecamatan Onan Runggu ikut ditahan untuk mengungkap kasus itu.

Sumber wartawan di Mapolres Samosir mengungkapkan, Roida Tampubolon sebagai pelapor kasus akte kematian palsu itu, mendatangi Polres Samosir lalu minggu lalu.

Ibu rumah tangga yang sudah memiliki 1 anak perempuan itu meminta agar pihak kepolisian juga menahan mantan Kadis Dukcapil dan Kades yang melibatkan terbitnya akte kematian atas nama dirinya.

Agar masalah serupa tidak terulang lagi, diminta Kapolres Samosir yang baru bertugas, AKBP Josua Tampubolon mengungkap kasus ini hingga terang benderang.

Mantan Kadis Dukcapil, Lemen Manurung kepada wartawan disela kesibukannya saat rapat di Kantor Bupati Samosir mengatakan, persoalan itu idealnya bisa diklarifikasi dengan menerbitkan pembatalan akte kematian dimaksud.

“Dari sisi regulasi, kita hanya mencatatkan akte itu sesuai permohonan si pemohon dan dokumen permohonan dipenuhi. Sehingga Dukcapil mencatatkan akte kematian itu,” kilahnya.

Reporter : Robin Nainggolan
Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Dugaan Pemerasan Terkuak, Aiptu D akan Tuntut Keadilan Hingga Mabes Polri

mimbarumum.co.id - Pasca terkuaknya permainan di Satuan Narkoba beberapa waktu lalu dan terjadinya PTDH terhadap beberapa personilnya, maka pada...

Baca Artikel lainya