mimbarumum.co.id – Meski telah diberitakan terkait dugaan suara musik DJ 24 jam yang menyala dan dugaan ekstasi dibandrol tiga ratus rupiah di Ktv Dragon tidak membuat gentar pemilik atau pengelolanya.
Ironisnya, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adriansyah dan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono belum berkomentar dan menindaklanjuti pemilik atau pengelola Ktv Dragon tersebut.
Hal itu pun menimbulkan asumsi miring dan pertanyaan yang menyolok serta mencoreng citra kedua instansi terkait, Polisi dan Dinas Pariwisata Medan Kota Medan.
Ada apa dengan Polisi dan Dispar Medan?
Atas hal itu, Ketua Gerakan Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumatera Utara, H. Aidan Nazwir Panggabean memberikan tanggapan dugaan suara musik DJ 24 jam menyala dan ekstasi dibandrol tiga ratus ribu rupiah, serta kinerja kedua instansi terkait, yakni polisi dan Dispar Medan.
Menurutnya, perbuatan maksiat yang sekaligus juga merusak peradaban, mentalitas, perekonomian dan bahkan keselamatan bangsa ini terus saja berjalan dan berulang kali terungkap walaupun masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media, protes berunjuk rasa, dan bahkan melaporkannya langsung ke aparat yang berwewenang.
“Kejadian serupa terjadi berulang seperti yang diberitakan tersebut, menunjukkan betapa lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh aparat yang berwewenang,” kata Ustadz Aidan kepada wartawan, Sabtu (22/9/2024).
Lebih jauh, ia menuturkan agar aparat terkait jangan pernah mengabaikannya. Karena, hal ini merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat berbahaya.
“Melalui kesempatan ini, kami meminta agar aparat terkait harus segera cepat tanggap atas laporan dari masyarakat tersebut. Jangan pernah sekali-kali mengabaikannya, karena hal ini bentuk kejahatan yang sangat berbahaya yang dampaknya dapat merusak banyak aspek di dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara. Sadarlah wahai aparat terkait, ditangan anda keselamatan bangsa ini dipertaruhkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya,
terkait dugaan suara musik Disc Jockey (DJ) yang menyala hingga 24 jam nonstop dan dugaan narkotika jenis pil ekstasi atau inex dibandrol seharga ratusan ribu rupiah di KTV Dragon, praktisi hukum kawakan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Eka Putra Zakran, M.H memberikan sorotan pada Sabtu (21/9/2024).
Diketahui, tempat Hiburan Ktv Dragon terletak di Komplek Pertokoan Jalan Adam Malik, Sei Agul Kecamatan Medan Barat yang merupakan wilayah hukum Polrestabes Medan.
Praktisi hukum, Eka Putra Zakran SH, MH (Epza) menjelaskan langkah- langkah yang harus dilakukan oleh pihak instansi terkait seperti Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata dan kepolisian Polrestabes Medan terhadap pengelola/pemilik Ktv Dragon.
“Pertama, tempat hiburan itu mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Disamping itu, jika beroperasi hingga 24 jam jelas tidak cocok, apapun alasannya. Apalagi jika benar Ktv tersebut menyediakan barang-barang terlarang seperti pil ekstasi/inex dan lain sebagainya, jelas melanggar hukum,” kata Epza kepada wartawan via WhatsApp, Sabtu (21/9/2024).
Reporter: Rasyid Hasibuan