Kamis, April 25, 2024

BPN Medan Laksanakan PTSL 2023, Pengurusan 9.797 Surat Tanah Gratis

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan kembali melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 secara gratis dengan jumlah kuota sebanyak 9.797 bidang tanah.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Yayuk Supriaty, SH, MH menyampaikan kepada Mimbar, di Kantor BPN Medan, Jalan STM, Selasa (17/1/2023) bahwa pensertifikatan tanah secara gratis tahun 2023 tersebar di 8 Kecamatan dan 28 Kelurahan di Kota Medan.

“Untuk tahun 2023 ini, target pengukuran itu hanya pemotretan foto tegak yang dikerjakan oleh pihak ketiga. Tidak ada pengukuran seperti tahun sebelumnya, jadi lebih kepada peningkatan kualitas data pemetaan.
Kalau untuk target yang dibebankan di Kantor Pertanahan Kota Medan tahun 2023 SHAT itu sekitar 9.797 bidang,” kata Kasubag TU Yayuk didampingi Ketua Ajudikasi Suci, SP.

Dari 9.797 bidang ini, tutur Yayuk, disebarkan kepada Kelurahan yang sudah diukur sebelumnya tahun 2019 sampai 2022.

Dirnya juga tidak menampik adanya penurunan kuota dari tahun sebelumnya, kendati demikian Kantor Pertanahan Kota Medan berhasil menyelesaikan target yang diberikan oleh Kementrian ATR/BPN.

“Tahun 2022 kita target 11.000 dan ada beberapa kali pengurangan, akhirnya target kita jatuh di angka 4.000 dan Alhamdulillah target 4.000 itu sukes kita kerjakan, sesuai capaian target. Alasan penurunan (kuota – red), karena ada penurunan anggaran,” ungkap Yayuk sembari mengungkapkan BPN Kota Medan diakhir tahun 2022 menerima penganugerahan dari Serikat Perusahaan Pers (SPS) dalam kategori Sahabat Pers.

Ia pun menuturkan kendala yang dihadapi dalam mensukseskan program PTSL ialah animo masyarakat yang masih minim dan biaya BPHTB.

“Kendalanya sama seperti yang dihadapi BPN Kabupaten/Kota di Sumatera Utara bahkan di seluruh Indonesia, lebih kepada animo masyarakatnya. Kemudian mengenai BPHTB ini kita untuk di Kota Medan sudah mendapat pengurangan dari Pemko Medan sebesar 75 persen, jadi kewajiban masyarakat itu tinggal 25 persen, itu pun 25 persen menjadi beban yang berat bagi masyarkat,” ungkapnya.

Ditanyakan soal pungutan liar (Pungli) dalam proses pelaksanaan PTSL 2023, Yayuk menekankan akan langsung memecat oknum staf di BPN Medan jika melakukan perbuatan tersebut.

Disampaikannya, untuk Kota Medan sendiri saya berani pastikan, saya kasih garansi tidak ada hal seperti itu (Pungli PTSL – red), karena di awal kita pembentukan panitia di awal pengambilan sumpah terhadap Satgas itu sudah kita warning, bahkan kita sudah buat secara tertulis pernyataan antara Satgas dengan Kepala Kantor jika ada ditemui dilapangan terlibat atau mengutip segala sesuatu atau yang berkaitan dengan mengatas namakan kegiatan PTSL ini.

“Kita siap menindak dengan cara sanksi dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kota Medan, jadi dengan hal itu anggota kami tidak ada yang bermain-main dibelakang,” tegansya.

Penyuluhan juga selalu kita sampaikan, imbuh Yayuk dengan dua melati emas dipundaknya, pelaksanaan program ini gratis tidak di pungut biaya apapun sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, kecuali biaya BPHTB itu selalu kita sampaikan.

“Harapan kita untuk kegiatan PTSL, saya sebagai Kasubag TU megharapakan sukses pelaksanaan PTSL 2023 seperti tahun sebelumnya, kemudian terkait dengan oknum tadi sudah saya sampaikan jelas bahwa punishment terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab itu kita jalankan tegas,” ujarnya.

Kami imbau ke masyarakat, ucap Supriaty, segera daftarkan bidang tanah karena kesempatan tidak datang dua kali, jangan nanti program selesai berduyun-duyun mohon untuk minta di daftarkan sebagai objek program PTSL di tahun yang akan datang dan belum tentu ada.

“Jadi kesempatan ini tidak datang dua kali, sayang untuk dilewatkan dan muda-mudahan harapan saya kepada Pemko Medan agar bisa meminimalisir turun lagi potongan BPHTB kalau tidak bisa nihil ya diturunkan lagi,” harap Yayuk Supriaty.

Berikut lokasi wilayah penyelenggaraan program PTSL 2023, Kecamatan Medan Amplas meliputi, Kelurahan Amplas, Bangun Muli, Harjosari II, Sitirejo III, Harjosari I, Timbang Deli.

Kecamatan Medan Denai, Kelurahan Binjai, Denai, Tegal Sari mandala III,
Tegal Sari Mandala III, Medan Tenggara.

Kecamata Medan Sungguh, Kelurahan Bababura Sunggal, Sei Sikambing B, Lalang.

Kecamatan Medan Tembung, Kelurahan Bandar Selamat, Bantan, Indra Kasih, Tembung, Sidorejo, Sidorejo Hilir.

Kecamatan Medan Marelan, Kelurahan Rengas Pulau, Terjun, Paya Pasir, Tanah Enam Ratus, Labuha Deli.

Kecamatan Medan Johor, Kelurahan Kwala Bekala. Kecamatan Medan Selayang, Kelurahan Tanjung Sari. Kecamatan Medan Belawan, Kelurahan Belawan Sicanang.

Dengan persyaratan melampirkan, mengisi dan menandatangani formulir blangko yang tersedia, KTP pemohon, KK, SPPT PBB, surat penguasaan fisik tanah, surat perolehan alas hak, jika perolehan warisan melampirkan pernyataan ahli waris.

Jika tanah warisan sudah dibagi lampirkan asli surat, melunasi BPHTB, memasang patok tanda batas.

Reporter : Jepri Zebua

3 KOMENTAR

  1. kenapa medan johor hanya kwala bekala saja, gedung johor dan pangkalan masyhur tolong di masuskan juga masih banyak tanah yg belum bersertipikat
    mohon di perhatikan kembali
    terima kasih

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Wali Kota Binjai Buka Manasik Haji dan Tepung Tawar Calon Jamaah Haji

mimbarumum.co.id - Sebanyak 300 calon jamaah haji Kota Binjai yang terdiri dari 122 jamaah laki-laki dan 188 jamaah perempuan,...

Baca Artikel lainya