mimbarumum.co.id – Asahan bersiap jadi kabupaten ramah anak. Bupati Asahan, H. Surya pun langsung memimpin Rapat Koordinasi pembentukan gugus tugas Kabupaten Ramah Anak, Selasa (22/6/2021).
“Koordinasi adalah merupakan proses penting dalam pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA). Sebab koordinasi yang baik dan kuat antar para steakholders dalam pemenuhan hak-hak anak dengan cara berkesinambungan dan berkelanjutan. Dapat menumbuhkan kembangkan pertumbuhan anak secara optimal,” ucap Surya.
Hadir Ketua PN Kisaran; Kasi Intel mewakili Kepala Kejaksaan; Ketua PA Zulkarnain Lubis, Ketua KPA Asahan H. Irsan Kumala; Kakan Kemenag; OPD; BPS; BNN; PKK Asahan; Dharma Wanita Asahan; di Aula Mawar Kantor Bupati.
Menurut Bupati, anak tidak bisa di pisahkan dari keberlangsungan hidup bagi sebuah bangsa. Karenanya, anak harus mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Baik fisik, mental maupun sosialnya.
Maka menjadi kewajiban kita bersama untuk melakukan pemenuhan hak anak. Sehingga anak menjadi aset dan modal sumber daya dalam pembangunan. “Untuk itu saya berharap peran seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Terus bersinergi dalam mewujudkan Asahan menjadi Kabupaten Layak Anak,” ujar Bupati.
Supaya hal itu terwujud, Bupati berharap agar masing masing OPD dan anggota gugus tugas KLA dapat segera bekerja mempersiapkan data maupun Informasi yang ada. “Dan jangan lupa dalam melakukan setiap aktivitas tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Yaitu dengan menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan tetap memakai masker,” pesan Bupati Surya.
Pemenuhan Hak Anak
Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk; Keluarga Berencana; Pemberdayaan Perempuan; dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Asahan Muhili Lubis menjelaskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
Semua pemenuhan tentang hak anak tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta peraturan Presiden nomor 25 tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/ Kota Layak Anak. Dimana pada pasal 8 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan Kabupaten Layak Anak.
Hal itu untuk menjamin pemenuhan hak anak tersebut, pemerintah berkewajiban untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak.
Masih dijelaskan Muhilli untuk memenuhi amanat dalam undang undang tersebut Pemerintah Kabupaten Asahan saat ini telah melaksanakan rapat koordinasi pembentukan gugus tugas Kabupaten Layak Anak.
Dimana nantinya akan melaksanakan beberapa tugas antara lain, mengoordinasikan penyusunan rencana aksi daerah Kabupaten Layak Anak Kabupaten Asahan, kemudian mengkoordinasikan Advokasi, Fasilitasi, Sosialisasi, dan Edukasi dalam rangka penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Asahan serta melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Maka dengan terbentuknya gugus tugas Kabupaten Layak Anak nantiya. Seluruh komponen yang terlibat dapat langsung terjun ke lapangan, agar unsur dan komponen yang menunjang Kabupaten Layak Anak bisa terwujud di Kabupaten Asahan,” jelas Muhili.
Editor : Siti Murni