Penggunaan Senjata Api Harus Sesuai Prinsip Legalitas, Nesesitas dan Proporsionalitas

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Wakapolrestabes) Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K, mengatakan ada tiga asas penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian.

Pertama asas legalitas mencakup kepemiliki kondisi psikologis yang baik, kemudian asas nesesitas seberapa penting menggunakan senpi, dan asas proporsionalitas yang memerintahkan bahwa tindakan tersebut dapat dilakukan apabila seimbang antara ancaman dengan tindakan penggunaan senpi.

“Penggunaan senjata api oleh kepolisian harus sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut,” ujar AKBP Anhar Arlia saat memimpin apel pemeriksaan senjata api personel Polrestabes Medan dan Polsek jajaran, di Mapolrestabes Medan, Jumat (13/12/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Anhar memerintahkan Kepala seksi profesi dan pengamanan (Kasipropam), Bagian logistik dan SDM untuk menyeleksi guna memastikan tiga asas tersebut betul-betul terpenuhi setiap personel Polrestabes Medan dan Polsek jajaran.

- Advertisement -

“Hari ini kami melaksanakan pemeriksaan senpi seluruh personel jajaran Polrestabes Medan, bukan maksud untuk menyusahkan personel. Senjata itu sangat dibutuhkan mereka dalam pelaksanaan tugas, jadi jangan sampai ada masalah di belakang hari nanti, ada yang surat ijinnya mati dan ada tidak bisa digunakan,” tukasnya.

Anhar mengajak personelnya untuk mengikuti aturan main terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api agar tidak ada saling menyalahkan.

Reporter : Rasyid Hasibuan/R

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Diduga Bekingi Pengusaha Nakal, PMKRI Geruduk DPRD Medan

mimbarumum.co.id - Sejumlah massa yang mengatasnamakan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Medan menggelar unjuk rasa di depan kantor...