Beranda Mimbar Hukum & Kriminal Pecatan Polri Jadi Kurir Narkoba, 20 Kg Sabu Gagal Beredar di Medan

Pecatan Polri Jadi Kurir Narkoba, 20 Kg Sabu Gagal Beredar di Medan

0
Pecatan Polri Jadi Kurir Narkoba, 20 Kg Sabu Gagal Beredar di Medan
Brigjen Pol Atrial merilis ungkapan 20 kg dan 10 ribu butir pil ekstasi di BNNP Sumut. (Ist)

mimbarumum.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut ungkap peredaran 20 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi. Tiga orang tersangka diamankan masing-masing berinisial FW (31), BBG (43) dan SFN (38). Ketiganya warga Pekanbaru, Riau.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial SH didampingi Kabid Pemberantasan Narkoba Kombes Pol Sempana Sitepu dalam keterangan persnya, Kamis (3/12/2020) mengatakan pengungkapan berawal dari informasi pada awal November 2020 lalu.

“Informasi langsung kita lidik. Pada 30 November 2020 kita ringkus tiga orang tersangka sedang makan di warung tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Batubara,” sebut Atrial.

Kata dia lagi, mobil BK 1123 QH digeledah dan ditemukan 20 kilogram sabu dalam kemasan teh cina dan 10 ribu butir pil ekstasi.

Baca Juga : Ungkap 30 Kilogram Sabu, Satu Kurir Tewas Ditembak

“Barang bukti disembunyikan di dinding mobil. Saat diinterogasi, para tersangka mengaku diperintahkan oleh WW (DPO) untuk mengantar ke Medan. Saat tiba di Medan para tersangka harus menghubungi WW untuk menerima instruksi selanjutnya,” sebutnya.

“Diakui tersangka jika mereka diperintahkan oleh seorang narapidana Rutan Klas I Pekanbaru, Riau melalui WW untuk mengantar barang bukti. Jika berhasil sampai ke Medan, para tersangka akan mendapat upah masing-masing Rp 3 juta,” papar Atrial.

Meski masa pandemi Covid-19, sebut Atrial penyelundupan narkoba tidak pernah berhenti. Tidak menyurutkan para bandar. Karena pecandu terus mencari narkoba.

Sumut hasil survei prevelensi 2019 peringkat pertama pengguna terbesar sebanyak 1,5 juta. Bagaimana mengurangi suplay. Narkotika dari Malaysia biasanya dari Aceh dan Pantai Timur.

“Penyelundupan narkotika ini sangat unik. Sebab narkotika ini dibawa dari Pekanbaru menuju ke Medan. Karena selama ini di Malaysia sedang lockdown, sehingga agak sulit jalur ke Indonesia. Yang agak longgar yakni jalur Penang,” ungkapnya.

Masih dijelaskan Kepala BNNP Sumut, salah seorang tersangka berinisial FW merupakan pecatan polisi yang pernah bertugas Dit Polair Polda Kepri dengan pangkat Briptu. Tersangka dipecat pada 2017. FW juga pernah menjadi tersangka di Dumai karena menggunakan narkoba. Sedangkan tersangka SFN salah satu karyawan di Pertamina Riau.

Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan