
mimbarumum.co.id – Terdakwa Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu bin Suharyanto divonis mati oleh hakim Erituah Damanik saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/12/2019).
Cekgu terbukti memiliki 40 kilogram sabu dan 2,985 butir pil ekstasi. Terdakwa yang hanya lulusan sekeloh dasar merupakan jaringan narkotika Internasional, Malaysia-Tanjung Balai-Medan.
Baca Juga : Terdakwa Hendri Divonis Mati Miliki Sabu 55 Kg
“Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu Bin Suharyanto,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, SH, MH di Ruang Cakra V.
Majelis menilai terdakwa warga MT Haryono, Tanjung Balai terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Sementara hal yang memberatkan, terdakwa Hasanuddin merupakan jaringan narkotika Internasional. Selama persidangan terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan seolah tidak mengenal para pelaku lainnya dalam berkas terpisah, seperti Husaini, Jimmy Sastra Wong alias Ahok, dan Razief alias Ajib,” ucap Erintuah.
Baca Juga : Tetap Ngecer Meski Sudah Divonis Hukuman Mati
Terdakwa Hasanuddin melalui penasehat hukumnya dari LBH Persada Tita Rosmawati SH melawan amar putusan hakim dengan menyatakan banding.
“Kita ajukan banding, atas putusan majelis hakim kepada klien kita,” tutur penasehat hukum terdakwa Tita Rosmawati.
Amar putusan majelis senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nur Ainun yang sebelumnya menuntut dengan hukuman mati.
Mengutip dakwaan JPU sebelumnya, diuraikan bahwa Terdakwa Hasanuddin pada hari Senin tanggal 17 September 2018 sekira pukul 20.00 WIB bulan September 2018 bertempat di Kamar 426 Hotel Grand Sakura yang beralamat di Jalan Prof HM. Yamin Medan Timur, melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat bersama-sama dengan Razief.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara, pada mulanya terdakwa Hasanuddin menelpon Razief dengan maksud untuk mencarikan sabu-sabu untuk selanjutnya dibawa menju Hotel Sakura dengan maksud untuk digunakan secara bersama-sama dengan terdakwa. (jep)